Bandung, Info Baleendah - Korlantas Polri bersiap meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Kini Perpanjang Sim Bisa Melalui Handphone Simak Baik Baik Begini Caranya

Bandung, Info Baleendah
- Korlantas Polri bersiap meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Nantinya pemohon perpanjangan SIM tak perlu datang lagi ke Satpas SIM. Pemohon SIM bisa memperpanjang SIM lewat Handphone (HP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.

Aplikasi perpanjang SIM ini dijadwalkan akan launching pada 12 April 2021.

Pemohon perpanjang SIM dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benat atau tidak sudah membuat SIM," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Sumber Berita :Prfmnews


Today's matches

Jadwal Live Streaming Football Update



Info Baleendah merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi anda menulis tentang apa pun. Submit tulisanmu secara mandiri Kamu lewat link Berikut Kirim Tulisan

promo shopee