Bandung, Info Baleendah - Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi


Bandung, Info Baleendah
- Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," kata Brigjen Rusdi.

Berita: @detikcom 


Today's matches

Jadwal Live Streaming Football Update



Info Baleendah merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi anda menulis tentang apa pun. Submit tulisanmu secara mandiri Kamu lewat link Berikut Kirim Tulisan

promo shopee